Di
dalam jenisnya, bentuk-bentuk badan usaha ini banyak sekali pembagian
klasifikasinya, ada yang berdasarkan bentuk kepemilikan perusahaan, berdasarkan
sistem ekonomi, berdasarkan skala bisnis, dan juga ada yang berdasarkan bidang
bisnis. Namun sebelum dijelaskan secara lebih rinci bagian-bagian dari badan
usaha itu sendiri, ada baiknya kita mengetahui pengertian dan tujuan dari
sebuah badan usaha. Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan
ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali
disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan
utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana
Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi. Secara teoritis
badan usaha dibagi menjadi 2 yaitu badan usaha yang bukan berbadan hukum (Non
Badan Hukum) dan badan usaha yang berbadan hukum (Badan Hukum). Perbedaan
keduanya yang mendasar terdapat pada masalah tanggung.
Berdasarkan
Bentuk Pemilikan Perusahaan
1.
Perusahaan Perorangan (PO) yaitu
perusahaan yang dimiliki oleh seseorang dan orang itu bertanggungjawab
sepenuhnya atas semua resiko dan kegiatan perusahaan.
Contoh
: Perusahaan industri kecil bubuk kopi di Kelurahan Bukit Apit Puhun, Kota
Bukittinggi dan perusahaan industri kecil saka di Kecamatan Canduang Kab.Agam.
2. Koperasi yaitu perusahaan yang
dimiliki oleh anggota perusahaan koperasi secara perorangan dan badan hukum
koperasi. Menurut UU No.25 Thn 1992 koperasi yaitu badan usaha yang
beranggotakan seorang atau badan hokum dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsif koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan atas azaz kekeluargaan. Contoh : Koperasi Pegawai Republik
Indonesia.
3. Firma yaitu perusahaan yang
dimiliki oleh 2 orang atau lebih dan orang itu mengoperasionalkan perusahaan
dengan nama bersama. Contoh : Firma Talago Surya,Firma 3 Saudara,dan Firma
Rental Komputer.
4. Perseroan Komanditer (comanditaire
vennootschaap/CV) yaitu perusahaan yang dimiliki oleh dua orang atau lebih dan
salah satunya atau beberapa anggota bertanggungjawab tidak terbatas atas hutang
perusahaan dan anggota yang lain bertanggungjawab terbatas atas hutang
perusahaan. Contoh : CV.Hayati dan CV.Laris Motor.
5. Perseron Terbatas (PT) yaitu
perusahaan yang dimiliki oleh satu orang,dua orang atau lebih sebagai pemegang
saham yang bertanggungjawab terbatas atas hutang perusahaan. Contoh : PT.Bank
Central Asia,Tbk, PT.Bank Danamon Tbk dan PT.Bakrie Telkom,Tbk.
6. Perseroan Terbatas Negara
(Persero) yaitu perseroan terbatas yang seluruh atau sebagian sahamnya
dimiliki oleh Negara atau pemerintah pusat. Contoh :
·
PT.Bank Mandiri (Persero),Tbk
·
PT.Pertamina (Persero)
·
PT.Bank Negara Indonesia (Persero),Tbk
·
PT.Perusahaan Listrik Negara (Persero)
7. Perusahaan Negara Umum
(Perum) yaitu perusahaan yang dimiliki oleh Negara atau pemerintah pusat
yang bergerak dalam bisnis jasa publik (Publik Utilytas) bertujuan untuk
mencari laba dan melayani kepentingan umum atau meningkatkan kesejahteraan
masyarakat. Contoh :
·
Perum Pegadaian
·
Perum Perumahan Nasional (Perumnas)
·
Perum Damri
8. Perusahaan Negara Jawatan
(Perjan) yaitu perusahaan yang dimiliki oleh Negara atau pemerintah pusat
yang bergerak dalam bisnis jasa publik (Pulik Srvice) bertujuan untuk mencari
laba danmelayani kepentingan umum. Contoh : Perjan Radio Republik Indonesia dan
Perjan Televisi Repubilik Indonesia.
9. Yayasan yaitu perusahaan yang
dimiliki oleh seorang atau lebih yang bergerak dalam bidang bisnis social.
Contoh : Yayasan Perguruan Tinggi Mahasiswa dan Yayasan Pendidikan Dharma
Andalas.
DOKUMEN
LEGAL ASPEK PERUSAHAAN
Akta
Notaris
Adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh notaris menurut KUH
Perdata pasal 1870 dan HIR pasal 165 (Rbg 285) yang
mempunyai kekuatan pembuktian mutlak dan mengikat. Akta Notaris merupakan bukti
yang sempurna sehingga tidak perlu lagi dibuktikan dengan pembuktian lain
selama ketidak benarannya tidak dapat dibuktikan. Berdasarkan KUH_perdata pasal
1866 dan HIR 165, akta notaris merupakan alat bukti tulisan atau pembuktian
yang utama sehingga dokumen ini merupakan alat bukti persidangan yang memiliki
kedudukan yang sangat penting.
Akta-akta
yang boleh dibuat oleh Notaris :
· Pendirian Perseroan Terbatas (PT),
perubahan juga Risalah Rapat Umum Pemegang Saham.
·
Pendirian Yayasan
·
Pendirian Badan Usaha – Badan Usaha
lainnya
·
Kuasa untuk Menjual
·
Perjanjian Sewa Menyewa, Perjanjian Jual
Beli
·
Keterangan Hak Waris
·
Wasiat
·
Pendirian CV termasuk perubahannya
·
Pengakuan Utang, Perjanjian Kredit dan
Pemberian Hak Tanggungan
·
Perjanjian Kerjasama, Kontrak Kerja
·
Segala bentuk perjanjian yang tidak
dikecualikan kepada pejabat lain
Contoh Surat Akta
Notaris :
NPWP
Perusahaan
Nomor
Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP adalah
nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana
dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda
pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakannya.
Fungsi
Dari NPWP adalah :
·
Sarana dalamadministrasi perpajakan
·
Tanda pengenal diri atau Identitas Wajib
Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
·
Dicantumkan dalam setiap dokumen
perpajakan.
·
Menjaga ketertiban dalam pembayaran
pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.
Pendaftaran
Untuk Mendapatkan NPWP :
1.
Berdasarkan sistem penaksiran sendiri
untuk setiap WP wajib mendaftarkan diri keKantor Pelayanan Pajak (KPP) atau
melalui Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) yang wilayah
kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, untuk
diberikan NPWP.
2. Kewajiban mendaftarkan diri berlaku pula
terhadap wanita kawin yang dikenakan pajak secara terpisah, karena
hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara
tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
3. Wajib pajak orang pribadi Pengusaha
Tertentu yang mempunyai tempat usaha berbeda dengan tempat tinggal, selain
wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya
meliputi tempat tinggalnya, juga diwajibkan mendaftarkan diri ke Kantor
Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan.
4.
Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak
menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, bila sampai dengan suatu bulan
memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihi Penghasilan TIdak
Kena Pajak(PTKP) setahun, wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir
bulan berikutnya.
5.
Wajib Pajak Orang Pribadi lainnya yang
memerlukan NPWP dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh NPWP.
Tatacara
Untuk Mendapatan NPWP :
1. Untuk mendapatkan NPWP Wajib Pajak (WP)
mengisi formulir pendaftaran dan menyampaikan secara langsung atau melalui pos ke
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi
Perpajakan (KP4) setempat dengan melampirkan:
2.
Untuk WP Orang Pribadi Non-Usahawan:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia atau foto kopi
paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang
minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing.
Untuk WP Orang Pribadi
Usahawan :
1.
Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia
atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi
yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagiOrang Asing.
2.
Surat Keterangan tempat kegiatan usaha
atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang
minimal Lurah atau kepala Desa.
Untuk WP Badan :
1. Fotokopi akte pendirian dan perubahan
terakhir atau surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi BUT;
2. Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia
atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi
yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah
seorang pengurus aktif;
3.
Surat Keterangan tempat kegiatan usaha
dari instansi yang berwenang minimal kabupaten
4.
Lurah atau Kepala Desa.
5.
Untuk Bendaharawan sebagai
Pemungut/ Pemotong.
6.
Fotokopi Kartu tanda
Penduduk bendaharawan.
7.
Fotokopi surat penunjukkan sebagai
bendaharawan.
8.
Untuk Kerja Sama Operasi sebagai wajib
pajak Pemotong/pemungut.
9.
Fotokopi perjanjian kerja sama
sebagaijoint operation.
10.
Fotokopi NPWP masing-masing anggotajoint
operation.
11.
Fotokopi Kartu tanda
penduduk bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat
keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau
Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus joint operation.
12. Wajib Pajak dengan status cabang, orang
pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta harus
melampirkan foto kopi surat keterangan terdaftar.
13.
Apabila permohonan ditandatangani orang
lain harus dilengkapi dengan surat kuasa khusus.
Contoh Surat
NPWP :
SIUP
SIUP
adalah surat izin yang wajib dimilki oleh perusahaan, koperasi, persekutuan
maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan agar
dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangannya, yang diterbitkan berdasarkan
domisili perusahaan dan berlaku diseluruh wilayah Republik Indonesia.
Jenis-Jenis
SIUP :
1. SIUP KECIL : wajib dimiliki oleh
Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya
sebesar Rp. 50 Juta sampai dengan Rp. 500 Juta, tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha
2. SIUP MENEGAH : wajib dimiliki oleh
Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya
sebesar Rp. 500 Juta sampai dengan Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha
3. SIUP BESAR : wajib dimiliki oleh
Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya
lebih Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
4.
SIUP MIKRO : SIUP yang dapat
diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro
Kegunaan kepemilikan
Surat Izin Usaha Perdagangan adalah sebagai berikut :
·
Sebagai alat pengesahan yang di berikan
oleh pemerintah, sehingga dalam kegiatan usaha tidak terjadi masalah perizinan.
·
Dengan memiliki Surat Izin Usaha
Perdagangan dapat memperlancar perdagangan ekspor dan impor
·
Sebagai syarat untuk mengikuti kegiatan
lelang yang di selenggarakan oleh pemerintah.
Contoh Surat SIUP :
SITU (Surat
Ijin Tempat Usaha)
SITU
adalah surat untuk memperoleh ijin sebuah usaha di sebuah lokasi usaha dengan
maksud agar tidak menimbulkan gangguan atau kerugian kepada pihak-pihak
tertentu. Surat ini juga mempunyai dasar hukumnya yaitu berdasarkan peraturan
daerah dari domisili perusahaan yang bersangkutan. Dasar hukum kepemilikan SITU
diatur dalam peraturan daerah di tiap pemerintah daerah.
Persyaratan
pengurusan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
1.
Salinan akta pendirian badan usaha yang
sudah dilegalisasi oleh pengadilan negeri.
2.
Salinan para pengurus atau pendiri badan
usaha.
3.
Salinan IMB bangunan yang ditempati
untuk berusaha.
4. Surat keterangan sewa/kontrak rumah atau
bangunan jika bangunan bukan milik sendiri atau sewa dari pihak lain.
5.
Salinan bukti kepemilikan tanah dan
bangunan yang akan digunakan sebagai tempat usaha (sertifikat, letter C, atau
surat keterangan dari desa).
6.
Mengurus Surat-Surat Perizinan
7.
Denah atau peta tempat usaha yang
disahkan atau diketahui pejabat kelurahan atau kecamatan.
8.
Prosedur Perizinan Surat Izin Tempat
Usaha (SITU)
9.
Mengajukan permohonan izin tempat usaha
kepada camat atau bupati dengan melampirkan semua persyaratan administratif
yang diperlukan.
10.
Apabila di kecamatan atau kabupaten
terdapat Kantor Pelayanan Perizinan Satu Atap, surat permohonan bisa ditujukan
kepada camat atau bupati melalui Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Satu Atap.
11. Selanjutnya petugas dari pemerintah akan
memeriksa tempat usaha kita untuk mencocokkan semua data dengan kondisi yang
ada di lapangan. Jika ada ketidakcocokan atau kurang sesuai, petugas akan
memberikan pengarahan.
12. Apabila semua persyaratan sudah sesuai,
selanjutnya pemohon membayar retribusi kepada pemerintah yang dalam waktu
sekitar 14 (empat belas) hari kerja, SITU akan diterbitkan.
Contoh surat SITU :
TDP
(Tanda Daftar Perusahaan)
TDP merupakan daftar catatan resmi sebagai bukti bahwa perusahaan / badan usaha
telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan ketentuan UU No. 3 Th
1982 tentang wajib daftar. Bedasarkan pasal 38 KUHD (Kitab Undang – Undang
Hukum Dagang), akta pendirian perusahaan yang memuat anggaran dasar yang sudah mendapat
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, harus
didaftarkan di Panitera Pengadilan Negara sesuai dengan domisili perusahaan,
kemudian diumumkan melalui Berita Negara. Dokumen yang dibutuhkan dalam
pengurusan TDP adalah :
Untuk
PT (Perseroan Terbatas), CV (Persekutuan Komanditer), Fa (Firma) dan Koperasi:
1.
Formulir diisi lengkap
2.
Fotocopy akta pendirian perusahaan
3.
Fotocopy pengesahan akta dari Pengadilan
Negeri setempat (PT tidak perlu)
4.
Asli dan fotocopy pengesahan akta pendirian
(CV, Firma dan Koperasi tidak perlu)
5.
Fotocopy Surat Keterangan Domisili
Perusahaan
6.
Fotocopy SITU
7.
Fotocopy NPWP
8.
Fotocopy SIUP
9.
Fotocopy KTP
10.
Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan
11.
Fotocopy KTP penanggung jawab Koperasi
12.
Bukti setor biaya administrasi
13.
Fotocopy Passport jika pemilik WNA
14.
Untuk PO (Perusahaan Perorangan)
15.
Formulir diisi lengkap
16.
Fotocopy Surat Keterangan Domisili
Perusahaan
17.
Fotocopy SIUP
18.
Fotocopy KTP penanggung jawab
19.
Fotocopy NPWP
20.
Fotocopy SITU
PROSEDUR
PERMOHONAN TDP :
1.
Bagi permohonan TDP badan usaha KOPERASI
maka badan usaha/perusahaan harus terlebih dahulu mendapatkan Pengesahan Akta
Pendirian/Perubahan dari Instansi Terkait.
2. Bagi permohonan TDP badan
usaha/perusahaan PT-PMA, PT Non PMA, dan Yayasan maka badan usaha/perusahaan
harus terlebih dahulu mendapatkan Pengesahan Akta Pendirian/Perubahan
dari Menteri Kehakiman & HAM RI, atau persetujuan dan atau setelah tanggal
penerimaan laporan.
3. Bagi permohonan badan usaha/perusahaan
CV atau perusahan perorangan maka badan usaha/perusahaan harus terlebih dahulu
didaftarkan kepengadilan negeri setempat sesuai dengan Domisili Perusahaan.
4. Perusahaan mengambil formulir, mengisi,
menandangani permohonan dan mengajukan permohonan TDP pada Kantor Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor Pendaftaran Perusahaan,
sesuai domisili perusahaan.
5. Petugas dari Kantor Pendaftaran
Perusahaan akan memeriksa dan meneliti, jika memenuhi syarat WAJIB DAFTAR
PERUSAHAAN, maka sertifikat TANDA DAFTAR PERUSAHAAN akan dikeluarkan.
Contoh surat TDP :
MEKANISME
MENDAPATKAN TENDER DALAM BIDANG IT
Tender
adalah tawaran untuk mengajukan harga, memborong pekerjaan, atau menyediakan
barang yang diberikan oleh perusahaan swasta besar atau pemerintah kepada
perusahaan-perusahaan lain. Mengikuti tender adalah salah satu cara untuk
mendapatkan kontrak bisnis dalam skala besar atau memperluas usaha . Banyak
perusahaan yang secara teratur menyelenggarakan tender. Beberapa instansi
pemerintah kini bahkan memuat semua tender dan investasi pemerintah di media
cetak agar siapapun dapat mengikutinya.
Proses
tender adalah proses yang penuh persaingan sehingga amatlah penting untuk
mencantumkan penawaran yang kompetitif di dalam proposal . Mengajukan penawaran
melaluui tender tidak memberikan jaminan keberhasilan dalam bentuk apapun. Yang
penting persiapkanlah dengan matang proposal yang ingin diajukan.
Berikut
ini adalah tahapan umum dalam tender yang mungkin perlu Anda ketahui adalah:
1.
Tahap Pertama, undangan untuk mengikuti
tender. Umumnya, perusahaan atau vendor yang mendapat undangan tersebut adalah
mereka yang sudah biasa mengikuti tender. Dalam beberapa kasus, bisa saja
perusahaan mengundang pula perusahaan lain yang belum pernah mengikuti tender
sebelumnya.
2. Tahap kedua, penjelasan tender. Pada
tahap ini, seluruh peserta yang diundang diberi penjelasan secara terbuka
tentang proyek yang ditenderkan, cara penilaian, serta persyaratan legal dan
teknisnya. Untuk bisa masuk ke tahap berikutnya, perusahaan yang baru diundang
harus bisa memenuhi syarat legalnya, antara lain kopi akte notaris, NPWP,
laporan pajak, laporan keuangan 3 tahun terakhir, dan sebagainya.
3. Tahap ketiga adalah pengajuan proposal
teknis. Untuk proyek yang dianggap kecil nilainya, perusahaan biasanya tidak
menyaratkan biaya tender. Tetapi untuk proyek yang dianggap besar biasanya ada
biaya tender yang bisa dicairkan jika proses tender selesai.
4. Keempat, undangan presentasi proposal.
Perusahaan akan memilih dari sekian banyak yang memasukkan, mana yang akan
dipanggil untuk presentasi berdasarkan penilaian proposal teknis.
5.
Tahap kelima, presentasi proposal.
Masing-masing perusahaan atau vendor diberi kesempatan untuk melakukan
presentasi di hadapan tim penilai. Pada tahap ini biasanya peserta tender sudah
diwajibkan memberikan bank garansi (yang bisa diterbitkan oleh bank atau
asuransi). Bank garansi ini boleh juga disebut sebagai perjanjian. Isinya
adalah garansi kalau proyek tidak bisa diselesaikan maka uang yang ditaruh di
bank garansi akan menjadi hak milik pemberi tender dan tidak bisa dicairkan
oleh vendor.
6. Tahap keenam adalah pengumuman hasil
presentasi. Pada tahap ini diumumkan hasil presentasi masing-masing perusahaan.
Yang lolos tahap ini akan diundang dalam tahap berikutnya, yakni auction dengan
memasukkan harga.
7. Tahap terakhir, auction. Inilah
kesempatan perusahaan pemberi tender untuk mencari pemenang dengan solusi
paling bagus dengan harga paling bagus. Pemenang auction inilah yang secara resmi
ditunjuk sebagai pemenang tender. Pada tahap ini baru muncul agreement untuk
pelaksaan proyek, yang terdiri dari beberapa hal. Biasanya soal garansi,
pernyataan bahwa harganya normal, dan persyaratan sejenisnya.
Hal-hal
yang perlu di perhatikan untuk menang tender adalah :
1.
Anda harus memiliki perusahaan yang
legal (memiliki Akta Perusahaan, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Izin
Usaha Perdagangan (SIUP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)..) Jika belum punya,
segeralah mengurusnya. Tanpa itu, jangan harap Anda bisa ikut tender.
2. Cari informasi sebanyak mungkin tentang
pengadaan barang di media massa, bisa melalui koran seperti Media Indonesia,
Koran Nasional lainnya, Koran Daerah yang terbit di satu Provinsi maupun
melalui internet pada portal e-procurement milik pemerintah daerah, atau datang
ke lembaga/instansi yang bersangkutan.
3.
Ajukan penawaran dengan harga yang
pantas untuk barang dan jasa yang diminta secara berkualitas. Perhatikan
garansi, layanan purna jual dan item-item pekerjaan yang diminta. Periksa dalam
dokumen lelang untuk mengetahui methode penilaian dokumen yang akan dilakukan
oleh Panitia Pelelangan. Anda harus memahaminya untuk memenangi tender
tersebut.
4. Telitilah dalam mengisi dokumen
penawaran. Periksa instruksi-instruksi yang diberikan dalam dokumen lelang.
Jangan merubah setiap deskripsi yang telah ditentukan dalam dokumen tersebut.
Atau Anda pasti kalah tender.
5. Hindari main curang. Apalagi KKN dengan
Panitia Pelelangan. Bermainlah secara fair. Jangan paksakan ambil untung
banyak, tapi malah buntung. Biar untung sedikit, yang penting halal.
6.
Hindarilah upaya mengintimidasi peserta
tender lainnya. Apalagi mengintimidasi Panitia Pelelangan. Bagaimanapun Anda
sedang menengadahkan tangan. Berlaku sopan akan lebih banyak menimbulkan
simpati.
7.
Jika Anda sudah menang tender, berikan
barang dan jasa yang sesuai dengan yang Anda tawarkan. Jangan pernah mengganti
dengan barang lain yang berbeda kualitas, type, jenis, jumlah yang tidak sesuai
dengan dokumen penawaran maupun dokumen kontrak yang telah Anda buat. Karena
itu berarti Anda curang. Blacklist menanti Anda dan jadilah sakit mata….. sakit
mata pencaharian.
8.
Carilah pemasok, pabrik pemasok barang
sesuai kebutuhan yang dapat dipercaya dan berpengalaman. Kalau punya workshop
sendiri itu lebih bagus. Asal bisa dibuktikan.
Sumber Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar