selamat datang di blog saya

Jumat, 13 November 2015

BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN DIINDONESIA


Di dalam jenisnya, bentuk-bentuk badan usaha ini banyak sekali pembagian klasifikasinya, ada yang berdasarkan bentuk kepemilikan perusahaan, berdasarkan sistem ekonomi, berdasarkan skala bisnis, dan juga ada yang berdasarkan bidang bisnis. Namun sebelum dijelaskan secara lebih rinci bagian-bagian dari badan usaha itu sendiri, ada baiknya kita mengetahui pengertian dan tujuan dari sebuah badan usaha. Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.  Secara teoritis badan usaha dibagi menjadi 2 yaitu badan usaha yang bukan berbadan hukum (Non Badan Hukum) dan badan usaha yang berbadan hukum (Badan Hukum). Perbedaan keduanya yang mendasar terdapat pada masalah tanggung.

Berdasarkan Bentuk Pemilikan Perusahaan
1.      Perusahaan Perorangan (PO) yaitu perusahaan yang dimiliki oleh seseorang dan orang itu bertanggungjawab sepenuhnya atas semua resiko dan kegiatan perusahaan.
Contoh : Perusahaan industri kecil bubuk kopi di Kelurahan Bukit Apit Puhun, Kota Bukittinggi dan perusahaan industri kecil saka di Kecamatan Canduang Kab.Agam.








2.   Koperasi yaitu perusahaan yang dimiliki oleh anggota perusahaan koperasi secara perorangan dan badan hukum koperasi. Menurut UU No.25 Thn 1992 koperasi yaitu badan usaha yang beranggotakan seorang atau badan hokum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsif koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azaz kekeluargaan. Contoh : Koperasi Pegawai Republik Indonesia.












3.   Firma yaitu perusahaan yang dimiliki oleh 2 orang atau lebih dan orang itu mengoperasionalkan perusahaan dengan nama bersama. Contoh : Firma Talago Surya,Firma 3 Saudara,dan Firma Rental Komputer.







4.  Perseroan Komanditer (comanditaire vennootschaap/CV) yaitu perusahaan yang dimiliki oleh dua orang atau lebih dan salah satunya atau beberapa anggota bertanggungjawab tidak terbatas atas hutang perusahaan dan anggota yang lain bertanggungjawab terbatas atas hutang perusahaan. Contoh : CV.Hayati dan CV.Laris Motor.
5.   Perseron Terbatas (PT) yaitu perusahaan yang dimiliki oleh satu orang,dua orang atau lebih sebagai pemegang saham yang bertanggungjawab terbatas atas hutang perusahaan. Contoh : PT.Bank Central Asia,Tbk, PT.Bank Danamon Tbk dan PT.Bakrie Telkom,Tbk.
6.   Perseroan Terbatas Negara (Persero) yaitu perseroan terbatas yang seluruh atau sebagian sahamnya dimiliki oleh Negara atau pemerintah pusat. Contoh :
·         PT.Bank Mandiri (Persero),Tbk
·         PT.Pertamina (Persero)
·         PT.Bank Negara Indonesia (Persero),Tbk
·         PT.Perusahaan Listrik Negara (Persero)
7.    Perusahaan Negara Umum (Perum) yaitu perusahaan yang dimiliki oleh Negara atau pemerintah pusat yang bergerak dalam bisnis jasa publik (Publik Utilytas) bertujuan untuk mencari laba dan melayani kepentingan umum atau meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Contoh :
·         Perum Pegadaian
·         Perum Perumahan Nasional (Perumnas)
·         Perum Damri
8.  Perusahaan Negara Jawatan (Perjan) yaitu perusahaan yang dimiliki oleh Negara atau pemerintah pusat yang bergerak dalam bisnis jasa publik (Pulik Srvice) bertujuan untuk mencari laba danmelayani kepentingan umum. Contoh : Perjan Radio Republik Indonesia dan Perjan Televisi Repubilik Indonesia.
9.   Yayasan yaitu perusahaan yang dimiliki oleh seorang atau lebih yang bergerak dalam bidang bisnis social. Contoh : Yayasan Perguruan Tinggi Mahasiswa dan Yayasan Pendidikan Dharma Andalas.

DOKUMEN LEGAL ASPEK PERUSAHAAN
Akta Notaris 
      Adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh notaris menurut KUH Perdata pasal 1870 dan HIR pasal 165 (Rbg 285) yang mempunyai kekuatan pembuktian mutlak dan mengikat. Akta Notaris merupakan bukti yang sempurna sehingga tidak perlu lagi dibuktikan dengan pembuktian lain selama ketidak benarannya tidak dapat dibuktikan. Berdasarkan KUH_perdata pasal 1866 dan HIR 165, akta notaris merupakan alat bukti tulisan atau pembuktian yang utama sehingga dokumen ini merupakan alat bukti persidangan yang memiliki kedudukan yang sangat penting.

Akta-akta yang boleh dibuat oleh Notaris :
·      Pendirian Perseroan Terbatas (PT), perubahan juga Risalah Rapat Umum Pemegang Saham.
·         Pendirian Yayasan
·         Pendirian Badan Usaha – Badan Usaha lainnya
·         Kuasa untuk Menjual
·         Perjanjian Sewa Menyewa, Perjanjian Jual Beli
·         Keterangan Hak Waris
·         Wasiat
·         Pendirian CV termasuk perubahannya
·         Pengakuan Utang, Perjanjian Kredit dan Pemberian Hak Tanggungan
·         Perjanjian Kerjasama, Kontrak Kerja
·         Segala bentuk perjanjian yang tidak dikecualikan kepada pejabat lain

Contoh Surat Akta Notaris :













NPWP Perusahaan
Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Fungsi Dari NPWP adalah :
·         Sarana dalamadministrasi perpajakan
·         Tanda pengenal diri atau Identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
·         Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan.
·         Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.

Pendaftaran Untuk Mendapatkan NPWP :
1.      Berdasarkan sistem penaksiran sendiri untuk setiap WP wajib mendaftarkan diri keKantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, untuk diberikan NPWP.
2.   Kewajiban mendaftarkan diri berlaku pula terhadap wanita kawin yang dikenakan pajak secara terpisah, karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
3.     Wajib pajak orang pribadi Pengusaha Tertentu yang mempunyai tempat usaha berbeda dengan tempat tinggal, selain wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggalnya, juga diwajibkan mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan.
4.      Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, bila sampai dengan suatu bulan memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihi Penghasilan TIdak Kena Pajak(PTKP) setahun, wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bulan berikutnya.
5.      Wajib Pajak Orang Pribadi lainnya yang memerlukan NPWP dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh NPWP.

Tatacara Untuk Mendapatan NPWP :
1.  Untuk mendapatkan NPWP Wajib Pajak (WP) mengisi formulir pendaftaran dan menyampaikan secara langsung atau melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) setempat dengan melampirkan:
2.      Untuk WP Orang Pribadi Non-Usahawan: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia atau foto kopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing.

Untuk WP Orang Pribadi Usahawan : 
1.      Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagiOrang Asing.
2.      Surat Keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau kepala Desa.

Untuk WP Badan :
1.     Fotokopi akte pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi BUT;
2.  Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus aktif;
3.      Surat Keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang minimal kabupaten
4.      Lurah atau Kepala Desa.
5.      Untuk Bendaharawan sebagai Pemungut/ Pemotong.
6.      Fotokopi Kartu tanda Penduduk bendaharawan.
7.      Fotokopi surat penunjukkan sebagai bendaharawan.
8.      Untuk Kerja Sama Operasi sebagai wajib pajak Pemotong/pemungut.
9.      Fotokopi perjanjian kerja sama sebagaijoint operation.
10.  Fotokopi NPWP masing-masing anggotajoint operation.
11.  Fotokopi Kartu tanda penduduk bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus joint operation.
12. Wajib Pajak dengan status cabang, orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta harus melampirkan foto kopi surat keterangan terdaftar.
13.  Apabila permohonan ditandatangani orang lain harus dilengkapi dengan surat kuasa khusus.
  Contoh Surat NPWP :










  SIUP 
SIUP adalah surat izin yang wajib dimilki oleh perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan agar dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangannya, yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku diseluruh wilayah Republik Indonesia.

Jenis-Jenis SIUP :
1.   SIUP KECIL : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 50 Juta sampai dengan Rp. 500 Juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2.   SIUP MENEGAH : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 500 Juta sampai dengan Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
3.   SIUP BESAR : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya lebih Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
4.      SIUP MIKRO : SIUP yang dapat diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro
Kegunaan kepemilikan Surat Izin Usaha Perdagangan adalah sebagai berikut :
·         Sebagai alat pengesahan yang di berikan oleh pemerintah, sehingga dalam kegiatan usaha tidak terjadi masalah perizinan.
·         Dengan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan dapat memperlancar perdagangan ekspor dan impor

·         Sebagai syarat untuk mengikuti kegiatan lelang yang di selenggarakan oleh pemerintah. 
Contoh Surat SIUP :












SITU (Surat Ijin Tempat Usaha)
           SITU adalah surat untuk memperoleh ijin sebuah usaha di sebuah lokasi usaha dengan maksud agar tidak menimbulkan gangguan atau kerugian kepada pihak-pihak tertentu. Surat ini juga mempunyai dasar hukumnya yaitu berdasarkan peraturan daerah dari domisili perusahaan yang bersangkutan. Dasar hukum kepemilikan SITU diatur dalam peraturan daerah di tiap pemerintah daerah.

Persyaratan pengurusan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
1.      Salinan akta pendirian badan usaha yang sudah dilegalisasi oleh pengadilan negeri.
2.      Salinan para pengurus atau pendiri badan usaha.
3.      Salinan IMB bangunan yang ditempati untuk berusaha.
4.    Surat keterangan sewa/kontrak rumah atau bangunan jika bangunan bukan milik sendiri atau sewa dari pihak lain.
5.      Salinan bukti kepemilikan tanah dan bangunan yang akan digunakan sebagai tempat usaha (sertifikat, letter C, atau surat keterangan dari desa).
6.      Mengurus Surat-Surat Perizinan
7.      Denah atau peta tempat usaha yang disahkan atau diketahui pejabat kelurahan atau kecamatan.
8.      Prosedur Perizinan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

9.      Mengajukan permohonan izin tempat usaha kepada camat atau bupati dengan melampirkan semua persyaratan administratif yang diperlukan.
10.  Apabila di kecamatan atau kabupaten terdapat Kantor Pelayanan Perizinan Satu Atap, surat permohonan bisa ditujukan kepada camat atau bupati melalui Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Satu Atap.
11. Selanjutnya petugas dari pemerintah akan memeriksa tempat usaha kita untuk mencocokkan semua data dengan kondisi yang ada di lapangan. Jika ada ketidakcocokan atau kurang sesuai, petugas akan memberikan pengarahan.
12. Apabila semua persyaratan sudah sesuai, selanjutnya pemohon membayar retribusi kepada pemerintah yang dalam waktu sekitar 14 (empat belas) hari kerja, SITU akan diterbitkan.
Contoh surat SITU :














TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
        TDP merupakan daftar catatan resmi sebagai bukti bahwa perusahaan / badan usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan ketentuan UU No. 3 Th 1982 tentang wajib daftar. Bedasarkan pasal 38 KUHD (Kitab Undang – Undang Hukum Dagang), akta pendirian perusahaan yang memuat anggaran dasar yang sudah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, harus didaftarkan di Panitera Pengadilan Negara sesuai dengan domisili perusahaan, kemudian diumumkan melalui Berita Negara. Dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan TDP adalah :

Untuk PT (Perseroan Terbatas), CV (Persekutuan Komanditer), Fa (Firma) dan Koperasi:
1.      Formulir diisi lengkap
2.      Fotocopy akta pendirian perusahaan
3.      Fotocopy pengesahan akta dari Pengadilan Negeri setempat (PT tidak perlu)
4.      Asli dan fotocopy pengesahan akta pendirian (CV, Firma dan Koperasi tidak perlu)
5.      Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
6.      Fotocopy SITU
7.      Fotocopy NPWP
8.      Fotocopy SIUP
9.      Fotocopy KTP
10.  Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan
11.  Fotocopy KTP penanggung jawab Koperasi
12.  Bukti setor biaya administrasi
13.  Fotocopy Passport jika pemilik WNA
14.  Untuk PO (Perusahaan Perorangan)
15.  Formulir diisi lengkap
16.  Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
17.  Fotocopy SIUP
18.  Fotocopy KTP penanggung jawab
19.  Fotocopy NPWP
20.  Fotocopy SITU

PROSEDUR PERMOHONAN TDP :
1.      Bagi permohonan TDP badan usaha KOPERASI maka badan usaha/perusahaan harus terlebih dahulu mendapatkan Pengesahan Akta Pendirian/Perubahan dari Instansi Terkait.
2.    Bagi permohonan TDP badan usaha/perusahaan PT-PMA, PT Non PMA, dan Yayasan maka badan usaha/perusahaan harus  terlebih dahulu mendapatkan Pengesahan Akta Pendirian/Perubahan dari Menteri Kehakiman & HAM RI, atau persetujuan dan atau setelah tanggal penerimaan laporan.
3. Bagi permohonan badan usaha/perusahaan CV atau perusahan perorangan maka badan usaha/perusahaan harus terlebih dahulu didaftarkan kepengadilan negeri setempat sesuai dengan Domisili Perusahaan.
4.    Perusahaan mengambil formulir, mengisi, menandangani permohonan dan mengajukan permohonan TDP pada Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor Pendaftaran Perusahaan, sesuai domisili perusahaan.
5.   Petugas dari Kantor Pendaftaran Perusahaan akan memeriksa dan meneliti, jika memenuhi syarat WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN, maka sertifikat TANDA DAFTAR PERUSAHAAN akan dikeluarkan.
Contoh surat TDP :












MEKANISME MENDAPATKAN TENDER DALAM BIDANG IT

Tender adalah tawaran untuk mengajukan harga, memborong pekerjaan, atau menyediakan barang yang diberikan oleh perusahaan swasta besar atau pemerintah kepada perusahaan-perusahaan lain. Mengikuti tender adalah salah satu cara untuk mendapatkan kontrak bisnis dalam skala besar atau memperluas usaha . Banyak perusahaan yang secara teratur menyelenggarakan tender. Beberapa instansi pemerintah kini bahkan memuat semua tender dan investasi pemerintah di media cetak agar siapapun dapat mengikutinya.
Proses tender adalah proses yang penuh persaingan sehingga amatlah penting untuk mencantumkan penawaran yang kompetitif di dalam proposal . Mengajukan penawaran melaluui tender tidak memberikan jaminan keberhasilan dalam bentuk apapun. Yang penting persiapkanlah dengan matang proposal yang ingin diajukan.

Berikut ini adalah tahapan umum dalam tender yang mungkin perlu Anda ketahui adalah:
1.      Tahap Pertama, undangan untuk mengikuti tender. Umumnya, perusahaan atau vendor yang mendapat undangan tersebut adalah mereka yang sudah biasa mengikuti tender. Dalam beberapa kasus, bisa saja perusahaan mengundang pula perusahaan lain yang belum pernah mengikuti tender sebelumnya.
2.    Tahap kedua, penjelasan tender. Pada tahap ini, seluruh peserta yang diundang diberi penjelasan secara terbuka tentang proyek yang ditenderkan, cara penilaian, serta persyaratan legal dan teknisnya. Untuk bisa masuk ke tahap berikutnya, perusahaan yang baru diundang harus bisa memenuhi syarat legalnya, antara lain kopi akte notaris, NPWP, laporan pajak, laporan keuangan 3 tahun terakhir, dan sebagainya.
3.  Tahap ketiga adalah pengajuan proposal teknis. Untuk proyek yang dianggap kecil nilainya, perusahaan biasanya tidak menyaratkan biaya tender. Tetapi untuk proyek yang dianggap besar biasanya ada biaya tender yang bisa dicairkan jika proses tender selesai.
4.  Keempat, undangan presentasi proposal. Perusahaan akan memilih dari sekian banyak yang memasukkan, mana yang akan dipanggil untuk presentasi berdasarkan penilaian proposal teknis.
5.      Tahap kelima, presentasi proposal. Masing-masing perusahaan atau vendor diberi kesempatan untuk melakukan presentasi di hadapan tim penilai. Pada tahap ini biasanya peserta tender sudah diwajibkan memberikan bank garansi (yang bisa diterbitkan oleh bank atau asuransi). Bank garansi ini boleh juga disebut sebagai perjanjian. Isinya adalah garansi kalau proyek tidak bisa diselesaikan maka uang yang ditaruh di bank garansi akan menjadi hak milik pemberi tender dan tidak bisa dicairkan oleh vendor.
6.  Tahap keenam adalah pengumuman hasil presentasi. Pada tahap ini diumumkan hasil presentasi masing-masing perusahaan. Yang lolos tahap ini akan diundang dalam tahap berikutnya, yakni auction dengan memasukkan harga.
7.   Tahap terakhir, auction. Inilah kesempatan perusahaan pemberi tender untuk mencari pemenang dengan solusi paling bagus dengan harga paling bagus. Pemenang auction inilah yang secara resmi ditunjuk sebagai pemenang tender. Pada tahap ini baru muncul agreement untuk pelaksaan proyek, yang terdiri dari beberapa hal. Biasanya soal garansi, pernyataan bahwa harganya normal, dan persyaratan sejenisnya.

Hal-hal yang perlu di perhatikan untuk menang tender adalah :
1.      Anda harus memiliki perusahaan yang legal (memiliki Akta Perusahaan, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)..) Jika belum punya, segeralah mengurusnya. Tanpa itu, jangan harap Anda bisa ikut tender.
2.    Cari informasi sebanyak mungkin tentang pengadaan barang di media massa, bisa melalui koran seperti Media Indonesia, Koran Nasional lainnya, Koran Daerah yang terbit di satu Provinsi maupun melalui internet pada portal e-procurement milik pemerintah daerah, atau datang ke lembaga/instansi yang bersangkutan.
3.      Ajukan penawaran dengan harga yang pantas untuk barang dan jasa yang diminta secara berkualitas. Perhatikan garansi, layanan purna jual dan item-item pekerjaan yang diminta. Periksa dalam dokumen lelang untuk mengetahui methode penilaian dokumen yang akan dilakukan oleh Panitia Pelelangan. Anda harus memahaminya untuk memenangi tender tersebut.
4.  Telitilah dalam mengisi dokumen penawaran. Periksa instruksi-instruksi yang diberikan dalam dokumen lelang. Jangan merubah setiap deskripsi yang telah ditentukan dalam dokumen tersebut. Atau Anda pasti kalah tender.
5.   Hindari main curang. Apalagi KKN dengan Panitia Pelelangan. Bermainlah secara fair. Jangan paksakan ambil untung banyak, tapi malah buntung. Biar untung sedikit, yang penting halal.
6.      Hindarilah upaya mengintimidasi peserta tender lainnya. Apalagi mengintimidasi Panitia Pelelangan. Bagaimanapun Anda sedang menengadahkan tangan. Berlaku sopan akan lebih banyak menimbulkan simpati.
7.      Jika Anda sudah menang tender, berikan barang dan jasa yang sesuai dengan yang Anda tawarkan. Jangan pernah mengganti dengan barang lain yang berbeda kualitas, type, jenis, jumlah yang tidak sesuai dengan dokumen penawaran maupun dokumen kontrak yang telah Anda buat. Karena itu berarti Anda curang. Blacklist menanti Anda dan jadilah sakit mata….. sakit mata pencaharian.
8.      Carilah pemasok, pabrik pemasok barang sesuai kebutuhan yang dapat dipercaya dan berpengalaman. Kalau punya workshop sendiri itu lebih bagus. Asal bisa dibuktikan.

Sumber Referensi :



Selasa, 06 Oktober 2015

Perusahaan Yang Bergerak Dalam Bidang IT (PT. Fortuna Informatika Nusantara)




   

Fortuna Informatika Nusantara merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Informatika & Struktur Jaringan (Network) baik LAN ataupun WAN, Rack System (Server & Telco Rack), Instalasi Data, Instalasi Voice, Instalasi Power dan Sistim Perkabelan Terstruktur. Sejak didirikan pada tahun 1998.
     Sebagai Distributor yang memproritaskan kualitas, PT. Fortuna Informatika Nusantara menyediakan produk-produk terbaik dalam memberikan solusi Teknologi Informasi secara maksimal, dengan harga sesuai dengan anggaran perusahaan. Hingga saat ini telah banyak perusahaan-perusahaan yang mempercayakan solusi Teknologi Informasi kepada PT. Fortuna Informatika Nusantara.
     Dengan dukungan dari Authorized Principal, jaminan Ketersediaan Produk terbaik dengan harga yang sesuai dengan anggaran perusahaan, After Sales Service yang terjamin, Tenaga Ahli Profesional, menjadikan PT. Fortuna Informatika Nusantara sebagai pilihan utama untuk menjadikan Solusi di bidang Teknologi Informasi.
     Satu – satunya distributor di Indonesia yang memiliki fasilitas pabrik yang dilengkapi dengan fasilitas riset dan pengembangan teknologi informasi. Untuk membantu perusahaan – perusahaan yang membutuhkan solusi di bidang teknologi informasi hingga ke seluruh wilayah Indonesia
Bentuk kepemilikan bisnis :
·         - Perusahaan perseorangan adalah bisnis yang kepemilikannya dipegang oleh satu orang. Pemilik perusahaan perseorangan memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta perusahaan. Artinya, apabila bisnis mengalami kerugian, pemilik lah yang harus menanggung seluruh kerugian itu.
·         - Persekutuan adalah bentuk bisnis dimana dua orang atau lebih bekerja sama mengoperasikan perusahaan untuk mendapatkan profit. Sama seperti perusahaan perseorangan, setiap sekutu (anggota persekutuan) memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta perusahaan. Persekutuan dapat dikelompokkan menjadi persekutuan komanditer dan firma.
·         - Perseroan adalah bisnis yang kepemilikannya dipegang oleh beberapa orang dan diawasi oleh dewan direktur. Setiap pemilik memiliki tanggung jawab yang terbatas atas harta perusahaan.
·         - Koperasi adalah bisnis yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain adalah anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.

Aspek-aspek bisnis :
1.      Kegiatan individu dan kelompok
2.      Penciptaan nilai
3.      Penciptaan barang dan jasa
4.      Keuntungan melalui transaksi


VISI & MISI

Visi
Dengan berkelimpahan rahmat Allah, mengutamakan kualitas, value, dan servis, menjadi perusahaan ICT terbesar nasional dan internasional.
     
Misi
Fortuna Informatika Nusantara adalah sebuah team yang berkomitmen, positif, disiplin, sportif konsekuen, serta konsisten, dengan orang – orang yang sukses selalu berkembang untuk menjadi seimbang, integral dan jujur. Kami akan bekerja di dalam 14 budaya dan meyakinkan semua orang mengimani dan menjalankan 14 budaya, sehingga mendapatkan keunggulan.
Kami bergerak pada bisnis Teknologi Informatika, di dalam suasana kompetisi yang positif, dengan mereka yang mau berkompetisi bersama kami secara positif, dengan berpola pikir win to win. Kami akan selalu mendidik diri kami sendiri, team – team di dalam perusahaan kami dan klien – klien kami dengan membuat pelatihan – pelatihan bisnis dan engineering di dalam atau di luar perusahaan, dan kami akan selalu menciptakan lingkungan belajar yang positif, menyenangkan serta menghibur, sehingga meningkatkan keahlian – keahlian, baik individu, team, dan perusahaan.
Produk – produk dan jasa – jasa kami merupakan kualitas terbaik, berkelimpahan dengan nilai tambah dan selalu mengikuti trend pasar, dan selalu berkembang secara aktif serta dinamis, sehingga nilainya untuk uang dan hasil di dalam dan di luar perusahaan akan menjadi nilai tambah dengan menggunakan metodologi terbaru dan paling efektif yang pernah ada.
Klien – klien PT. Fortuna Informatika Nusantara, walaupun mereka kecil, menengah maupun besar ukurannya, akan kami bantu, dan bisa mengambil komitmen kami dan mengembalikan komitmen mereka kepada PT. Fortuna Informatika Nusantara. Kami dan mereka akan berpikir maju ke depan, mau belajar, bertumbuh dan berkembang, dan mau bekerja sebagai pemain team di dalam pengembangan. Klien – klien kami akan dipilih lebih berdasarkan perilaku positif dan jujur.

BIDANG USAHA
 Racking system (Server, Telekomunikasi, dan Data center)
 Infrastruktur jaringan (LAN dan WAN)
 Sistem perkabelan terstruktur (Data, Voice, dan Power)
 Perangkat keamanan jaringan
 Power back up system

PRODUK-PRODUK PT Fortuna Informatika Nusantara

FORTUNARACK








FORTUNAFIBER
















HUBELL PREMISE WIRING


  
  
UPS GE


CNET
 









CONTACT 
Office:
Jl. Cengkeh 16 No. 19, Kota, Jakarta Barat, Indonesia
Telp. (021) 690 4433 | Fax. (021) 692 3568
Email : salesstaff@fortun.co.id


Daftar Pustaka :http://www.ptfortuna.com/company/1/profil-perusahaan
– http://www.ptfortuna.com/company/2/visi-dan-misi
– http://www.ptfortuna.com/company/3/bidang-usaha
– http://www.ptfortuna.com/products
- http://splashurl.com/knmgsxd

Kamis, 25 Juni 2015

SOFTSKILL


1.      Apa yang dilakukan selama 1 semester ini?

Jawab: Yang saya lakukan pada 1 semester ini adalah melakukan perkembangan Teknologi Game dari mulai awal game sampai dengan perkembangan game sekarang. Dimulai dari mencari pengertian gamme menurut para ahli, lalu era game dari generasi satu sampai generasi kedelapan, sejarah game di seluruh dunia, berikutnya saya menceritakan bagaimanakan game impian yang saya ingin buat pada suatau saat. Pada game impian saya adalah Attack Force, game ini bertipe game RPG yaitu game berbentuk petualangan. Pada game ini terdapat 4 bangsa yang dapat dipilih player. Bangsa pertama bernama maya, kedua cora, ketiga avion, keempat rena. Pada game ini disetiap bangsa memiliki struktur kepemimpinan, dimana disuatu bangsa pasti memiliki president, wakil president, tim serangan, tim pertahanan, tim pembantu. Game yang saya impikan ini menggunakan koneksi internet sehingga semua orang dapat bermain dalam permainan ini. Game menggunakan level sampai dengan level 80, semakin tinggi level karakter maka semakin banyak kelebihan dari karakter yang dimainkan.

2.      Apa kendala yang ditemui?

Jawab: Kendala yang saya hadapi pada semester ini adalah saya menyadari kurangnya materi dan penjelasan yang diberikan sehingga mahasiswa agak kesulitan dalam proses pembelajaran,

3.      Apa yang bias atau akan kamu lakukan kedepannya?

Jawab : Yang saya bias lakukan kedepannya adalah melakukan evaluasi, sedikit demi sedikit saya mencari materi-materi tentang game dan saya akan mencoba membuat game impian saya sendiri.