selamat datang di blog saya

Jumat, 07 November 2014

Dampak Kekerasan Dalam Rumah Tangga


Kekerasan dalam rumah tangga (disingkat KDRT) adalah kekerasan yang dilakukan di dalam rumah tangga baik oleh suami maupun oleh istri. Menurut Pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Sebagian besar korban KDRT adalah kaum perempuan (istri) dan pelakunya adalah suami, walaupun ada juga korban justru sebaliknya, atau orang-orang yang tersubordinasi di dalam rumah tangga itu. Pelaku atau korban KDRT adalah orang yang mempunyai hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, perwalian dengan suami, dan anak bahkan pembatu rumah tangga, tinggal di rumah ini. Ironisnya kasus KDRT sering ditutup-tutupi oleh si korban karena terpaut dengan struktur budaya, agama dan sistem hukum yang belum dipahami. Padahal perlindungan oleh negara dan masyarakat bertujuan untuk memberi rasa aman terhadap korban serta menindak pelakunya.

Lingkup rumah tangga meliputi :
·         Suami, isteri dan anak
Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan suami, isteri dan anak karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga.Orang yang membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.

Bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga:
·         Kekerasan fisik
·         Kekerasan non fisik (emosional/psikologis)
·         Kekerasan seksual
·         Kekerasan ekonomi
·         Kekerasan sosial

Faktor penyebab terjadinya KDRT
·         Ketimpangan ekonomi antara suami dan isteri
·         Penggunaan kekerasan dalam menyelesaikan konflik
·         Otoritas atau pengambilan keputusan ada si tangan suami
·         Ada cukup banyak hambatan bagi isteri untuk meninggalkan keluarga
·         Adanya perbedaan kesempatan mendapatkan pendidikan
·         Adanya anggapan terhadap perempuan

Dampak KDRT
1.      Dampak terhadap wanita
·         Terus menerus mengalami ketakutan dan kecemasan, hilangnya rasa percaya diri, hilang kemampuan untuk berindak dan rasa tidak berdaya
·         Kematian akibat kekerasan fisik, pembunuhan atau bunuh diri
·         Trauma fisik berat : memar berat luar/dalam, patah tulang, cacat
·         Trauma fisik dalam kehamilan yang berisiko terhadap ibu dan janin
·         Kehilangan akal sehat atau gangguan kesehatan jiwa
·         Curiga terus menerus dan tidak mudah percaya kepada orang lain (paranoid)
·         Gangguan psikis berat (depresi, sulit tidur, mimpi buruk, disfungsi seksual, kurang nafsu makan, kelelahan kronis, ketagihan alkohol dan obat-obatan terlarang)

2.      Dampak terhadap anak-anak
·         Perilaku yang agresif atau marah-marah
·         Meniru tindakan kekerasan yang terjadi di rumah
·         Menjadi sangat pendiam dan menghindar
·         Mimpi buruk dan ketakutan
·         Sering tidak makan dengan benar
·         Menghambat pertumbuhan dan belajar
·         Menderita banyak gangguan kesehatan

3.      Dampak terhadap masyarakat
·         Siklus kekerasan akan terus berlanjut ke gerasi yang akan datang
·         Anggapan yang keliru akan tetap lestari bahwa pria lebih baik dari wanita
·         Kualitas hidup manusia akan berkurang karena wanita tidak berperan serta dalam aktivitas masyarakat bila wanita tersebut dilarang berbicara atau terbunuh karena tindakan kekerasan
·         Efek terhadap produktifitas, misalnya mengakibatkan berkurangnya kontribusi terhadap masyarakat, kemampuan realisasi diri dan kinerja, dan cuti sakit bertambah sering

Cara mencegah dan menangani KDRT
·         Masyarakat harus menyadari bahwa KDRT sebagai masalah yang perlu diatasi
·         Menyebarluaskan produk hukum KDRT
·         Membekali perempuan dengan cara-cara penjagaan keselamatan diri
·         Sanksi hukum kekerasan atau penganiayaan di Indonesia

Peraturan mengenai KDRT
·         UU RI no 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT yang selama ini dianggap sebagai persoalan pribadi atau keluarga sekarang ini telah menjadi masalah publik, karena persoalan KDRT ini tidak terlepas dari persoalan HAM, dilaksanakan untuk memelihara kebutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.
·         UU no 23 tahun 2004 bertujuan untuk penghapusan KDRT dilaksanakan berdasarkan asas penghormatan HAM, keadilan gender non diskriminasi dan perlindungan korban
·         Kitab undang-undang hukum pidana (KUHP)
·         Pasal 351-356 mengatur penganiayaan yang berarti hanya terbatas pada kekerasan fisik. Pelaku penganiayaan dapat di hukum denda atau penjara.
·         Pasal 286-299 yang mengatur perkosaan dan perbuatan cabul. Di Indonesia pelaku penganiayaan diancam hukum denda atau penjara antara 8 bulan sampai 15 tahun. Bila korban adalah anggota keluarga dekat seperti bapak, ibu, istri dan anak-anak, ancaman bisa ditambah sepertiga dari pusat penganiayaan yang bersangkutan.


Sumber Referensi:



Tidak ada komentar:

Posting Komentar