Kekerasan dalam rumah
tangga (disingkat KDRT) adalah kekerasan yang dilakukan di dalam
rumah tangga baik oleh suami maupun oleh istri. Menurut Pasal 1 UU
Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU
PKDRT), KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang
terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan
secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah
tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan
kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Sebagian besar
korban KDRT adalah kaum perempuan (istri) dan pelakunya adalah suami, walaupun
ada juga korban justru sebaliknya, atau orang-orang yang tersubordinasi di
dalam rumah tangga itu. Pelaku atau korban KDRT adalah orang yang mempunyai
hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, perwalian dengan suami,
dan anak bahkan pembatu rumah tangga, tinggal di rumah ini. Ironisnya kasus
KDRT sering ditutup-tutupi oleh si korban karena terpaut dengan struktur
budaya, agama dan sistem hukum yang belum dipahami. Padahal perlindungan oleh
negara dan masyarakat bertujuan untuk memberi rasa aman terhadap korban serta
menindak pelakunya.
Lingkup
rumah tangga meliputi :
·
Suami, isteri dan anak
Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan
suami, isteri dan anak karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan
dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga.Orang yang membantu rumah tangga
dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
Bentuk-bentuk
kekerasan dalam rumah tangga:
·
Kekerasan fisik
·
Kekerasan non fisik
(emosional/psikologis)
·
Kekerasan seksual
·
Kekerasan ekonomi
·
Kekerasan sosial
Faktor
penyebab terjadinya KDRT
·
Ketimpangan ekonomi antara suami dan
isteri
·
Penggunaan kekerasan dalam menyelesaikan
konflik
·
Otoritas atau pengambilan keputusan ada
si tangan suami
·
Ada cukup banyak hambatan bagi isteri
untuk meninggalkan keluarga
·
Adanya perbedaan kesempatan mendapatkan
pendidikan
·
Adanya anggapan terhadap perempuan
Dampak
KDRT
1. Dampak
terhadap wanita
·
Terus menerus mengalami ketakutan dan
kecemasan, hilangnya rasa percaya diri, hilang kemampuan untuk berindak dan
rasa tidak berdaya
·
Kematian akibat kekerasan fisik,
pembunuhan atau bunuh diri
·
Trauma fisik berat : memar berat
luar/dalam, patah tulang, cacat
·
Trauma fisik dalam kehamilan yang
berisiko terhadap ibu dan janin
·
Kehilangan akal sehat atau gangguan
kesehatan jiwa
·
Curiga terus menerus dan tidak mudah
percaya kepada orang lain (paranoid)
·
Gangguan psikis berat (depresi, sulit
tidur, mimpi buruk, disfungsi seksual, kurang nafsu makan, kelelahan kronis,
ketagihan alkohol dan obat-obatan terlarang)
2. Dampak
terhadap anak-anak
·
Perilaku yang agresif atau marah-marah
·
Meniru tindakan kekerasan yang terjadi
di rumah
·
Menjadi sangat pendiam dan menghindar
·
Mimpi buruk dan ketakutan
·
Sering tidak makan dengan benar
·
Menghambat pertumbuhan dan belajar
·
Menderita banyak gangguan kesehatan
3. Dampak
terhadap masyarakat
·
Siklus kekerasan akan terus berlanjut ke
gerasi yang akan datang
·
Anggapan yang keliru akan tetap lestari
bahwa pria lebih baik dari wanita
·
Kualitas hidup manusia akan berkurang
karena wanita tidak berperan serta dalam aktivitas masyarakat bila wanita
tersebut dilarang berbicara atau terbunuh karena tindakan kekerasan
·
Efek terhadap produktifitas, misalnya
mengakibatkan berkurangnya kontribusi terhadap masyarakat, kemampuan realisasi
diri dan kinerja, dan cuti sakit bertambah sering
Cara
mencegah dan menangani KDRT
·
Masyarakat harus menyadari bahwa KDRT
sebagai masalah yang perlu diatasi
·
Menyebarluaskan produk hukum KDRT
·
Membekali perempuan dengan cara-cara
penjagaan keselamatan diri
·
Sanksi hukum kekerasan atau penganiayaan
di Indonesia
Peraturan
mengenai KDRT
·
UU RI no 23 tahun 2004 tentang
penghapusan KDRT yang selama ini dianggap sebagai persoalan pribadi atau
keluarga sekarang ini telah menjadi masalah publik, karena persoalan KDRT ini
tidak terlepas dari persoalan HAM, dilaksanakan untuk memelihara kebutuhan
rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.
·
UU no 23 tahun 2004 bertujuan untuk
penghapusan KDRT dilaksanakan berdasarkan asas penghormatan HAM, keadilan
gender non diskriminasi dan perlindungan korban
·
Kitab undang-undang hukum pidana (KUHP)
·
Pasal 351-356 mengatur penganiayaan yang
berarti hanya terbatas pada kekerasan fisik. Pelaku penganiayaan dapat di hukum
denda atau penjara.
·
Pasal 286-299 yang mengatur perkosaan
dan perbuatan cabul. Di Indonesia pelaku penganiayaan diancam hukum denda atau
penjara antara 8 bulan sampai 15 tahun. Bila korban adalah anggota keluarga dekat
seperti bapak, ibu, istri dan anak-anak, ancaman bisa ditambah sepertiga dari
pusat penganiayaan yang bersangkutan.
Sumber
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar